Pancasila dan Penerapannya

Pancasila merupakan dasar negara indonesia, filsafat indonesia, dan sistem etika bangsa indonesia.


Berdasarkan Undang-undang no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :

1. Pasal 2 pendidikan tinggi berdasarkan pancasila UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

2. Pasal 35 ayat 3 kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada satu wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Pancasila wajib dipahami dan diamalkan oleh warga Indonesia karena nilai-nilai pancasila yang terkandung dalam setiap butir pancasila merupakan pedoman hidup bangsa.


Visi pendidikan pancasila :

Terwujudnya kepribadian civitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai pancasila.


Misi pendidikan pancasila :

1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik

2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara

3. Membangun budaya baru pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan

4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan pancasila sebagai sistem pengetahuan atau disiplin ilmu sintetik


Tujuan pembelajaran pendidikan pancasila :

1. Menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Sehat jasmani dan rohani berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur

3. Memiliki kepribadian yang mandiri dan bertanggung jawab

4. Mampu mengikuti perkembangan iptek, dan seni

5. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya

6. Memperkuat pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara


Dalam setiap sila, pancasila memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, yaitu: 


1. Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada yang orang lain.

2. Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harga dan martabatnya, mengembangkan sikap saling tenggang rasa, mencintai sesama manusia, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, mengembangkan sikap hormat menghormati.

3. Sila ketiga : Persatuan Indonesia

Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, mengembangkan rasa cinta tanah air, rela berkorban, mengembangkan rasa kebanggaan kebangsaan, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Tidak boleh memaksakan kehendak, melakukakan musyawarah untuk mencapai mufakat, musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan, keputusan diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa , menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama, menghormati keputusan orang lain.

5. Sila kelima : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Mengembangkan perbuatan yang luhur, mengembangkan sikap adil, menghormati hak orang lain, suka menolong, menghargai hasil karya orang lain, suka bekerja keras, melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial, menghormati hak orang lain, Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Komentar